Foto Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) saat memberi keterangan
Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, resmi menjadi tersangka kasus penggelapan aset desa. Penggagas desa miliader itu, resmi ditahan di Polres Gresik usai menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara penyidikan. Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan,” tuturnya, Jumat (29/11/2024).
Aldhino menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang digelapkan oleh Abdul Halim. Barang bukti itu diantaranya 9 sertifikat tanah kas desa (TKD), dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik Pemdes.
“Proses perkara sudah penetapan tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset desa,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Abdul Halim setelah menjabat kepala desa. Tidak menyerahkan sejumlah aset desa. Meski telah dilakukan mediasi. Tidak menemukan hasil karena aset tersebut masih dikuasai tersangka.
“Atas dasar itu, warga melaporkan Abdul Halim ke polisi, dan sempat diamankan di Polsek Ujungpangkah sebelumnya akhirnya dibawa ke Polres Gresik,” ungkap Aldhino.
Seperti diberitakan mantan Kades Sekapuk itu, penggagas desa miliader dengan mendirikan wisata ‘Setigi’ serta sejumlah sentra UMKM di kawasan wisata tersebut. Usai tak menjabat kades, Abdul Halim terjerat kasus penggelapan aset desa, dan kini mendekam di penjara. (dny/kun)