Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang pernah dikenal sebagai penggagas “Desa Miliarder,” diamankan polisi terkait dugaan penguasaan aset desa. Penangkapan Abdul Halim dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik akibat tuntutan warga.
Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan terhadap Abdul Halim setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penyimpangan terkait aset desa dan investasi yang tidak memberikan keuntungan.
“Kami amankan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari tuntutan warga,” ujar Suwito, Kamis (28/11/2024).
Investasi Wisata Desa Jadi Sorotan
Sejumlah warga yang merasa dirugikan mengaku belum menerima deviden yang dijanjikan dari investasi yang dilakukan pada sektor wisata desa di bawah kepemimpinan Abdul Halim. Hal ini memicu kekecewaan dan tuntutan dari masyarakat setempat.
Setelah diamankan di Polsek Ujungpangkah, Abdul Halim dipindahkan ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Suwito, kasus ini terkait dengan dugaan penguasaan aset desa dan beberapa utang yang melibatkan warga investor.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Jika terbukti ada unsur kesalahan dalam pengelolaan investasi, tidak menutup kemungkinan mantan Kades itu menjadi tersangka,” tambahnya.
Wisata Setigi di Tengah Polemik
Abdul Halim dikenal sebagai sosok yang mencetuskan Wisata Setigi (Selo Tirto Giri), sebuah destinasi wisata yang membawa nama Sekapuk menjadi populer. Namun, kasus ini menjadi noda dalam kariernya, terlebih jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan aset dan dana investasi.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan. 【dny/but】