Surabaya (beritajatim.com)– Ivan Sugianto, tersangka kekerasan kepada Siswa SMA 2 Gloria 2 Surabaya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan, Ivan tidak terdaftar di DPT sel tahanan Polrestabes Surabaya karena berkas pindah pilih tahanan sudah diserahkan pada 12 November lalu. Sementara Ivan masuk tahanan pada 15 November.
“Ivan masih terdaftar sebagai pemilih di rumahnya. Karena berkas pindah pilih sudah diserahkan sebelum yang bersangkutan masuk,” kata Rina, Rabu (27/11/2024).
Sementara itu, ada 22 tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan ikut pencoblosan di sel. Mereka tetap memperoleh haknya dalam menentukan pilihannya di Pilkada Jatim dan Pilwalkot Surabaya 2024, Rabu (27/11/2024) siang.
Didampingi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, PPK, dan Panwascam. Di sana juga disediakan bilik pencoblosan seperti masyarakat umum.
Dalam pencoblosan di sel tahanan itu, Petugas yang hadir dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 dan 14 Kelurahan Krembangan Utara, Bubutan, Surabaya.
“Dari 242 tahanan, ada 25 orang terdaftar pindah pilih di tahanan Polrestabes Surabaya. Ada 22 tahanan yang menggunakan hak pilihnya kali ini, sedangkan sisa tiga sudah di kejaksaan,” kata Nafila, salah satu anggota KPU Surabaya.
Ia mengungkapkan, dari jumlah 22 orang tahanan yang menggunakan hak pilih di dalam Rutan Polrestabes Surabaya ini, empat diantaranya perempuan dan sisanya laki-laki.
“Menjadi tahanan tidak serta merta hilang hak pilihnya. Kami jamin hak warga negara untuk untuk tetap memberikan hak pilih,” pungkasnya. [ang/aje]