Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memimpin sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang digugat tetap dianggap sah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan. Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong, sapaan akrabnya, melalui surat yang diunggah dalam akun media sosial miliknya oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (27/11/2024).
“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” katanya.
Tom Lembong meyakini lembar kehidupan yang terjadi pada dirinya, akan ada hikmahnya dan bertekad akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan. “Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Dalam unggahan tersebut, mantan Menteri Perdagangan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak. Yakni tim hukumnya, masyarakat yang sudah membela dirinya, dan anggota DPR RI maupun DPRD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat.
Di akhir surat itu, Tom Lembong menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibundanya. “Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini,” ucapnya.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016. “Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya. Lebih lanjut diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
sumber : Antara