Wednesday, December 11, 2024

Satgas Anti Money Politik Polres Pasuruan Kota Ungkap Praktik Politik Uang Pilkada 2024

Share

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politik Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasuruan 2024. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (26/11/2024) malam, petugas mengamankan empat orang di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam distribusi uang untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan nomor urut 1, KH Mujib Imron dan Wardah Nafisah, yang dikenal dengan jargon “Mudah”.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 290 amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyebutkan bahwa total amplop yang disiapkan mencapai 1.647 buah.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 1.358 amplop diduga telah dibagikan kepada masyarakat,” ujar Arie.

Kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan di balik praktik politik uang ini.

Arie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik ini,” tegasnya.

Pelaku tindak pidana politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan politik uang merupakan pelanggaran serius dalam demokrasi dan dapat merusak integritas penyelenggaraan Pemilu. [ada/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita