Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai hasil putusan pengadilan. Selasa (26/11/2024) kemarin.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejari di Jalan RA Kartini 1 dengan disaksikan oleh pejabat penting Kejari Tuban lainnya. Pejabat tersebut di antaranya Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasubagbin dan Kasubsi Pra Penuntutan, serta perwakilan dari Polres Tuban.
Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 80 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah meliputi berbagai jenis kasus pidana, di antaranya narkotika, kesehatan, perlindungan anak, kehutanan, orang dan harta benda, serta keamanan negara dan ketertiban umum.
“Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan terkait penanganan perkara, yaitu eksekusi badan, eksekusi biaya perkara, dan eksekusi barang bukti,” ujar Imam Sutopo.
Ia menjelaskan, untuk hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi barang bukti yang sudah inkrah, sehingga tahapan penanganan perkara sudah tuntas dan telah diputuskan pengadilan periode Juni hingga Oktober 2024.
Rinciannya sebagai berikut:
25.648 gram sabu, 58.073 butir Pil LL, 19.300 butir Pil Karnopen, 2.016 butir Pil Y, 14 unit handphone, 11 botol arak, helm, penanak nasi, dadu, bleberan, buku, dan barang lainnya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, untuk narkoba dan arak dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dalam air yang telah dicampur dengan sabun pembersih lantai,” bebernya.
Sementara itu, untuk handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan, barang-barang lain seperti helm, magic com atau penanak nasi, dadu, bleberan, dan buku dimusnahkan dengan cara dibakar. [ayu/aje]