Wednesday, December 11, 2024

Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

Share

Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai disidangkan, Selasa (26/11/2024). Kades di Kecamatan Pungging ini didakwa Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terdakwa terancam minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa melakukan tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lainnya membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketua Majelis, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, tidak ada keberatan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. “Sidang ini akan berlangsung dalam waktu 7 hari kerja, sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana pemilu. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, agenda sidang meliputi pembacaan tuntutan, pledoi pembelaan, hingga putusan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, agenda sidang hanya berisi materi pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya agenda saksi, ada 10 orang lebih sudah termasuk saksi ahli juga. Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan, serta denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” ungkapnya.

Foto BeritaJatim.com
Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : ist]

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.

Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.

Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.

Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/but]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita