Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian menemukan bunker penyimpanan sabu-sabu di Jalan Kunti, Surabaya. Di bunker itu tersimpan 1 kilogram sabu dan uang Rp 230,9 juta. Penemuan itu merupakan hasil pengembangan terhadap 2 bandar sabu yang diamankan pada penggerebekan Jumat (22/11/2024).
AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024), pihaknya sudah mengamankan 3 bandar narkoba yang biasa berjualan di lokasi yang terkenal kampung narkoba.
“Tiga tersangka yang kami amankan adalah suami istri berinisial DH dan LL. Lalu juga ada pria berinisial BG. Dari ketiganya kamu amankan 52 poket sabu dengan berat total 44,58 gram dan uang Rp 6.250.000,” kata William.
William menjelaskan, pihaknya mengamankan 3 bandar itu untuk memantau apakah ada narkoba yang masih beredar di Jalan Kunti. Hasilnya, walaupun 3 bandar diamankan, narkoba di Jalan Kunti masih beredar. Sehingga, pihaknya melakukan penggerebekan dan menemukan 23 pemakai dan 2 bandar lainnya berinisial FD dan HS.
“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat), supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.
Sesudah penggerebekan pada Jumat, polisi kembali mendatangi Jalan Kunti hari ini dan menemukan bunker berisi sabu-sabu dan uang ratusan juta rupiah tersebut. Dari hasil penyelidikan, bunker itu dimiliki oleh MS dan RS. Saat ini, pihaknya masih memburu keduanya.
“Saya menghimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William.
Polisi juga menyita 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.
“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.
Atas hal ini, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(ang/but)