Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berinisial SG diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp160 juta lebih untuk proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang fiktif.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahap III tahun 2019. Meskipun anggaran untuk pembangunan gedung TK telah dicairkan, namun hingga kini gedung tersebut tidak kunjung dibangun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SG diduga memalsukan nota pembelian material untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek pembangunan gedung TK telah dilaksanakan. Padahal, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan pelaku sangatlah sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui pihak terkait,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.
Yang paling disayangkan dalam kasus ini adalah korbannya adalah anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Akibat perbuatan SG, anak-anak TK PKK 2 terpaksa masih harus belajar di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2.
Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan akan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Atas perbuatannya, SG terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. [ada/beq]