Wednesday, December 11, 2024

Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bondowoso, Dua TKW Terlantar di Malaysia

Share

Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MAA (45), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MAA diduga mengirim dua tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), namun kenyataannya, kedua korban terlantar selama 13 bulan tanpa menerima gaji.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa kedua korban, berinisial IM dan MS, mengalami nasib tragis selama berada di Malaysia.

“IM bahkan ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama lima bulan. Sementara MS dideportasi oleh pemerintah Malaysia tanpa mendapatkan hak gaji,” ujar Lintar dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (22/11/2024).

Kondisi memprihatinkan yang dialami korban akhirnya mendorong mereka melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap MAA yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.

Menurut AKBP Lintar, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” tegasnya.

Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. “Selalu pastikan jalur resmi dan konsultasikan kepada instansi terkait agar tidak menjadi korban TPPO,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perdagangan orang yang menimpa tenaga kerja Indonesia. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. [awi/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita