Friday, December 13, 2024

Satreskrim Polres Lumajang Bongkar 11 Kasus Perjudian, 10 di Antaranya Online

Share

Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil membongkar 10 kasus perjudian berbasis daring dan 1 kasus perjudian konvensional. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut dalam konferensi pers yang digelar Rabu (20/11/2024) di Lobi Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Lumajang. Mereka ditangkap ketika sedang asyik berjudi melalui aplikasi yang diunduh pada ponsel mereka.

Para tersangka yang ditangkap adalah Donny Abdillah (41), Arik Hariyadi (33), Zainul Budi (60), Muhammad Abdulah (25), Samsul Aripin (28), Lukman Hakim (40), Ferdo Muarif (22), Nurul Huda (27), Yudo Cahyono (50), dan Danik Yulianto (37), Kesepuluh tersangka merupakan warga Lumajang.

“Para pelaku ini kebanyakan bermain slot dan togel lewat aplikasi di ponsel mereka. Mereka mendanai aktivitas judi tersebut dengan melakukan deposit melalui transfer bank atau pembayaran di minimarket,” jelas AKBP Zainur Rofik.

Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka mendaftar di situs-situs judi daring seperti SUPERLIGA168.TOP, JRGN69.COM, dan WASIATBARU.COM. Setelah itu, mereka melakukan deposit melalui aplikasi dompet digital seperti Dana dan mulai bermain dengan berbagai jenis permainan yang tersedia.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel pintar yang berisi aplikasi judi, slip transfer, uang tunai, dan buku catatan hasil taruhan. Berdasarkan temuan, total transaksi judi yang dilakukan oleh para tersangka mencapai angka Rp 10 juta. “Sebagian besar pelaku bekerja sebagai wiraswasta,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara serta denda hingga 10 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik daring maupun konvensional. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Zainur Rofik.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Lumajang dalam memberantas perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. [kun]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita