Tuesday, November 19, 2024

Kades Dan Kaur Keuangan Ditahan Kejari Nisel

Share

Nias Selatan, deliknews – Diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Nias Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jl. Diponegoro no. 97 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan bahwa, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.

Berinisial TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024. Dan berinisial LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.

Penahanan kedua tersangka ini, Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (TB) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (LB), jelasnya.

Hironimus Tafonao menjelaskan bahwa, Sebelumnya TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 Wib – 16.00 Wib oleh Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan TB dan LB diberikan 9 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka tersebut pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 1.421.931.693,- (Satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga),

Ia menyampaikan juga bahwa Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp 616.632.573,- (enam ratus enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H. (Sabar Duha)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita