SURABAYA – Farida, seorang pengusaha petasan di Surabaya yang dipenjara karena memiliki bahan jenis TNT berikut Detenatornya, menangis meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/11/2024).
Ia menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Kok menangis,” tanya ketua majelis hakim Alek Adam diruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.
Sebelumnya, terdakwa Farida dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Kejati Jatim, setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “ Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1984 No.17) Dan Undang – Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1984.
“Karena membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, tidak ada ijin dari yang berwenang,” kata Jaksa Kejati Jatim Yusuf saat membacakan surat tuntutan.
Awalnya terdakwa Farida sebagai pengusaha petasan membeli secara tunai dari DPO Susi sebanyak 3 kilogram TNT dengan harga Rp. 800.000 perkilo, totalnya Rp. 2.400.000 dan sumbu peledak dengan panjang 30 meter dengan harga Rp. 1.000.000, Per 10 meter totalnya Rp. 3.000.000.
Setelah itu, terdakwa Farida menghubungi via telepon IIkrimatus Sania alias Ririn dan minta tolong agar barang yang telah dibelinya diambil di depan Indomart Al Kausar jalan Raya Ir. H. Juanda Kota Pasuruan, sekitar Jam 08.00 pagi.
Namun, sekitar Jam 08.30 pagi, terdakwa Farida dihubungi Ikrimatus alias Ririn bahwa dirinya dihentikan oleh seorang polisi sewaktu hendak mengambil barang-barang milik terdakwa Farida.
Ikrimatus alias Ririn juga mengatakan pada terdakwa Farida bahwa polisi juga membawa barang yang akan diambilnya.
“Ma, Ikrimatus dihentikan orang”, dan terdakwa tanya dihentikan dimana, tapi pertanyaan itu tidak dijawab oleh Ikrimatus,”
“Ma, barangnya dibawa, kamu sama Polisi tah” tanya terdakwa Farida.
“Iya” jawab Ikrimatus.
Mendengarkan fakta seperti itu, kemudian terdakwa Farida minta diantarkan oleh keponakannya yang bernama Muhammad Salman, mengendarai mobil Nissan Gran Livina No. Pol N 1178 XM berangkat dari rumahnya di Perumahan Wonorejo Indah Kota Surabaya menuju ke Kota Pasuruan.
Tiba di depan Indomart Al Kautsar jalan Raya Ir. H. Juanda Kota Pasuruan jam 10.00 wib, terdakwa Farida turun dari mobil dan terdakwa menyuruh keponakannya Muhammad Salman agar kembali ke Surabaya.
Selanjutnya terdakwa Farida menemui Ikrimatus yang saat itu bersama dengan petugas Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim dan petugas pun menginterogasi terdakwa Farida.
Saat terdakwa Farida digelandang oleh petugas kepolisian ke rumahnya di Perumahan Wonorejo Indah Jalan Wonosari IV No. 3 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ditemukan sejumlah bahan peledak antara lain, TNT Blok 14 buah dan 250 gram, 4200 casing Detonator, Detonator sudah jadi 775 buah, TNT serbuk dengan keterangan: KRG 1 1/2, jumlah 2 plastik @ 1 kg, TNT serbuk dengan keterangan : KRG 5 1/2, jumlah 8 plastik @ 1 kg, TNT serbuk dengan keterangan : C jumlah 15 plastik @ 1 kg, Belerang jumlah 4 plastik @ 50 gram, Photasium Clorat jumlah 4 plastik @ 1 kilogram, Serbuk warna merah muda dengan jumlah dengan jumlah 2 plastik dengan berat 1200 gram, Serbuk warna coklat jumlah 5 bungkus dengan total berat 650 gram (Primer, hasil uji bakar), Serbuk hitam jumlah 2 plastik dengan total berat 500 gram (black powder, hasil uji screening exp), serbuk warna cream jumlah 3 plastik dengan berat total 550 gram (Primer, hasil uji bakar), Serbuk basah warna kream dengan wadah tupper ware, berat total 2 kg, Detonator setengah jadi jumlah 1900 buah, Det cord/sumbu ledak warna merah dengan panjang 15 meter, ukuran 25 gren, Det cord/sumbu ledak warna orange, Panjang 29 meter, ukuran 25 gren, Kapas merek media soft cotton ball jumlah 3 plastik, 2 (dua) gulung sumbu api warna hitam 30 meter, 1 (satu) unit mobil Nissan Gran Livina No. Pol N 1178 XN beserta STNK, 2 (dua) buah koper, 7 buah tampah, sebuah blender, kuas, 2 buah alat pengulung alumunium, 1 set alat alat ayakan beserta skrop kecil, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah koper warna biru dan merah dan 5 buah lakban warna coklat. (firman)