Thursday, November 21, 2024

Membayari Denda Warga yang Kena Razia

Share

Jember (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki pengalaman unik saat melakukan razia terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sering berada di sekitar lampu lalu lintas jalan protokol.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, membagikan cerita menarik tersebut saat merazia puluhan warga pada Kamis (24/10/2024) lalu. “Kami selalu mengadopsi pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya.

Keberhasilan pendekatan persuasif dan humanis Satpol PP terlihat dari berbagai kejadian lucu yang terjadi selama razia. “Ada 23 warga PMKS yang tertangkap dan diwajibkan menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jember,” ungkap Bambang.

Meskipun denda yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 7.500 dan biaya sidang Rp 1.000, tidak semua warga yang tertangkap memiliki uang. Sehingga, petugas Satpol PP terpaksa membayar denda tersebut dari uang pribadi. “Saya memilih untuk membayar dari uang pribadi sebagai bentuk kemanusiaan,” ujar Bambang.

Bambang juga mencontohkan kejadian saat satu warga PMKS yang terjaring razia kehabisan bensin dengan sepeda motornya. “Kami akhirnya membelikan bensin untuknya,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial, Akhmad Helmi Luqman, akan memeriksa data bantuan sosial dan dokumen para warga yang terlibat razia. Jika dokumen tersebut tidak lengkap dan warga tersebut berasal dari Jember, mereka akan menghubungi Dinas Kependudukan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk memberikan bantuan dan pembinaan,” jelas Helmi.

Bagi warga produktif yang terlibat razia, Dinsos akan mencari informasi mengenai pelatihan kerja yang diminati. “Kami akan terus memberikan dukungan jika mereka memiliki keinginan untuk belajar dan mengembangkan usaha. Kolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, dan Dinas Tenaga Kerja juga akan dilakukan,” tambah Helmi.

Untuk warga non-Jember yang terjaring, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Dinas Sosial setempat akan memberikan bimbingan dan pembinaan kepada mereka. “Kami juga berharap agar masyarakat tidak memberikan bantuan kepada warga PMKS di pinggir jalan, terutama di sekitar lampu lalu lintas. Tindakan tersebut juga akan dikenai sanksi,” tegas Helmi. Sanksi ini ditujukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. [wir]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita