Wednesday, November 6, 2024

PN Gresik Menerima Permohonan Praperadilan Nur Hasyim, Johanes Dipa Menyatakan Tidak Ada Dua Alat Bukti yang Sah

Share

GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nur Hasyim SH, MH, ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yang dikelolanya.

Dalam keputusannya, PN Gresik menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan dibatalkan secara hukum. Mereka memerintahkan kepada pihak yang menuduh untuk menghentikan penyelidikan terhadap pemohon. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak yang menuduh melepaskan pemohon dan mengembalikan martabatnya seperti semula.

Kuasa hukum Nur Hasyim, Johanes Dipa, telah mengkonfirmasi mengenai keputusan tersebut. Dipa menyatakan bahwa Praperadilan mengenai status tersangka yang diberlakukan pada kliennya oleh Kejaksaan Negeri Gresik telah dimenangkan oleh pihaknya.

“Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka,” ujarnya pada Senin (21/10/2024).

Dipa menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka terjadi karena tidak ada dua alat bukti yang sah yang digunakan untuk menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Dikarenakan tidak ada bukti kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya.

Dipa menekankan bahwa dengan dimenangkannya praperadilan ini, mereka berharap agar penegak hukum tidak menganggap enteng atau melanggar proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Terutama dalam hal kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Sebagai penegak hukum, terlebih yang memiliki kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau melanggar proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tambahnya.

Sebelumnya, Nur Hasyim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting berupa beras. Selain Nurhasim, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

Ketiga tersangka ini telah ditahan dan dipenjara di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9/2024).

Modus operandi kasus ini melibatkan pembelian beras menggunakan dana CSR yang termasuk dalam APBDes, namun harga dan kualitas barang tidak sesuai sehingga terjadi selisih harga. (firman)

Baca Lainnya

Semua Berita