Saturday, April 26, 2025

Ketua DPRD Jatim 1999-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

Share

Jakarta (beritajatim.com) – KPK meminta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kusnadi, yang merupakan anggota Partai PDIP, diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com pada Senin (21/10/2024) malam.

Meskipun demikian, Kusnadi tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

Selain itu, enam saksi lain juga diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. “Para saksi yang diperiksa menggunakan inisial FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” katanya.

Tessa mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut berasal dari sektor swasta. Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para saksi. Tessa hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan hasil pengembangan dari operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari ke-21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap dan 17 lainnya adalah pihak yang memberi suap. Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah pejabat negara dan satu merupakan staf dari lembaga pemerintahan. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 adalah dari sektor swasta dan 2 lainnya berasal dari lembaga pemerintahan. [kun]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita