Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro telah melakukan pengamanan terhadap 28 orang dalam razia yang dilakukan pada Rabu malam (16/10/2024). Mereka terdiri dari 27 orang yang diduga terlibat dalam tindakan asusila, serta satu orang yang terkait dengan dugaan tindakan serupa.
Razia tersebut dilakukan di sebuah hotel atau home stay yang terletak di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Dari hasil razia, empat orang diduga menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat, 21 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dua orang tanpa pasangan, serta seorang petugas resepsionis home stay.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, telah mengonfirmasi bahwa operasi dilakukan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Home Stay Elite. “Sebanyak 28 orang diamankan dalam razia ini,” ujar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (18/10/2024).
Proses penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengetahui apakah ada indikasi keterlibatan dalam tindak perdagangan orang (human trafficking). “Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pasal yang akan dikenakan, AKP Bayu Adjie menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preemtif dan preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bojonegoro. “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” tambahnya. [lus/beq]