Sunday, October 20, 2024

Gangster Surabaya Hendak Tawuran Malah Siaran Live, 2 Remaja Berstatus ABH

Share

Surabaya (beritajatim.com)- 2 kelompok gangster di Surabaya berencana untuk tawuran di Jalan Kapasari, pada Sabtu (19/10/2024) kemarin. Untungnya, aksi tawuran tersebut terdeteksi lebih dulu oleh anggota Respati Polrestabes Surabaya dan berhasil dicegah.

Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso menyatakan, aksi tawuran tersebut terdeteksi oleh tim Respati Polrestabes Surabaya ketika melakukan patroli di media sosial (medsos). Anggota menemukan 2 akun yang sedang melakukan siaran live tawuran dari lokasi melalui akun medsos mereka.

“Setelah mengetahui adanya aksi tawuran di kawasan Surabaya Utara, anggota segera menuju lokasi,” ujar Teguh, pada Minggu (20/10/2024).

Saat berada di sekitar Jalan Kapasari, sejumlah remaja langsung melarikan diri dan berhamburan. Dari 2 kelompok remaja tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 anak remaja dengan inisial MD (21), AT (16) dan FF (17).

“Dalam operasi ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti 1 buah pedang corbek, 1 buah tongkat golf, 1 buah sarung celurit, 2 buah handphone, 1 buah gesper, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul,” jelas Teguh.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dihubungi mengatakan bahwa ketiga orang yang diamankan sudah diproses di Polsek Genteng. Dia menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum.

“Patroli media sosial menjadi salah satu cara efektif untuk memantau aktivitas remaja yang rentan terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk tawuran,” tambahnya.

Dalam kontak terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Genteng Kompol Bayu Halim mengatakan bahwa dari 3 orang yang telah diproses, pihaknya menetapkan 2 remaja dengan inisial MD sebagai tersangka dan AT sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA),” jelas Bayu Halim. [ang/aje]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita