Kediri (beritajatim.com) – Justin Malau, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri Chrisma Dharma Ardiansyah yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dia akan menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perkara tersebut dipaksakan dalam sidang lanjutan.
Justin menyatakan bahwa setelah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chrisma, tidak ada laporan yang ditujukan kepada kliennya sebagai Ketua Koperasi Konsumen Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), melainkan laporan diberikan kepada Christian Anton Hadrianto, sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Justin menjelaskan bahwa uang yang dituduhkan diambil oleh Chrisma sebenarnya masuk ke NMSI, bukan ke NMS atau Chrisma.
Berikut adalah bukti-bukti kejanggalan dalam perkara madu klanceng yang melibatkan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah menurut Justin. Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Konsumen NMS yang memiliki berbagai usaha pendukung seperti transportasi, travel, percetakan boga, dan lainnya. Koperasi NMS juga menawarkan program kemitraan dengan sistem pembelian stup lebah dengan harga tertentu.
Justin juga menjelaskan bahwa Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Namun, kerjasama antara mitra dan Koperasi NMSI tidak berjalan lancar dan Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa uang Koperasi NMSI.
Justin menegaskan bahwa tidak ada perbuatan dari Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah yang merugikan para korban. Kerugian tersebut disebabkan oleh Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto.
Kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri ini melibatkan dua tersangka, termasuk Chrisma Dharma Ardiansyah. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan pada Senin 21 Oktober. [nm/beq]