Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang juga dikenal dengan sebutan kartu AK-1 (Antar Kerja). Proses pembuatan kartu kuning untuk pencari kerja kini dapat dilakukan secara online.
Kartu kuning seringkali menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam mengajukan lamaran kerja. Kartu kuning berisi informasi pribadi pemilik kartu, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan informasi pendidikan.
Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota untuk pendataan para pencari kerja. Disnaker adalah lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bertanggung jawab dalam menyediakan tenaga kerja bagi perusahaan.
Proses pembuatan kartu kuning secara online dapat dilakukan melalui website Karirhub atau aplikasi SISNAKER yang tersedia di Google Playstore. Berikut langkah-langkah pembuatan kartu kuning online melalui Karirhub:
1. Buka browser dan akses website Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
2. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru dan isi data yang diminta seperti nama, NIK, email, nomor telepon, dan password
3. Login menggunakan NIK, nomor handphone, email, dan password yang telah terdaftar
4. Daftar sebagai pencari kerja
5. Isi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
6. Unggah foto resmi ukuran 3×4
7. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diperlukan
8. Setelah selesai, data Anda akan disimpan di database Disnaker
Untuk mencetak kartu kuning, Anda dapat mengunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang telah jadi dan minta untuk dilegalisasi. Kartu kuning berlaku secara nasional dengan masa berlaku 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.
Pembuatan kartu kuning secara online memudahkan pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning dengan cepat dan praktis.