Tuesday, October 15, 2024

Pengasuh Bayi Ditangkap Polda Jatim Cekoki Obat Keras dapat Pasokan dari E-Commerce

Share

Surabaya (beritajatim.com) – NR (36) pengasuh bayi yang ditangkap Subdit Renakta Polda Jawa Timur karena mencekoki bayi majikannya dengan obat keras mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan dari E-Commerce.

Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, NR nekat melakukan perbuatan ilegal itu untuk mempermudah pekerjaannya memberi makan si bayi.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Selasa (15/10/2024).

Farman menjelaskan NR (36) tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan terkait obat-obatan. Ia mengaku mendapatkan informasi untuk memberikan obat-obatan keras kepada bayi dari informasi sesama pengasuh. Perempuan asal Bone, Sulawesi Selatan itu mengaku bahwa pemberian obat dilakukan pada makan siang dengan cara digerus dan dicampurkan ke minuman si bayi.

“Obat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban selama hampir setahun, hingga berat badan korban meningkat secara drastis dan mengalami berbagai masalah kesehatan,” imbuh Farman.

Majikan NR sudah mendapati bayinya dalam kondisi tidak sehat pada Desember 2023. Saat itu, kedua orang tua korban memeriksakan bayinya ke dokter dan mendapati bobot bayi mencapai 19,5 kilogram. Menurut keterangan dokter, bobot itu berlebihan untuk bayi seusianya.

“korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya 19,5 kg,” tutur Farman.

Aksi NR lantas ketahuan pada 28 Agustus 2024 lalu. Kedua asisten rumah tangga di rumah itu menemukan botol berisi obat-obatan di tempat sampah. NR pun diintrograsi langsung oleh ibu bayi dan mengakui perbuatan ilegal yang dilakukan.

Dari kasus ini, polisi menyita satu lembar foto copy akta kelahiran KK, satu lembar check up laboratorium atas nama korban, dan satu buah flashdisk berisi terkait CCTV yang ada di rumah. Lalu, satu bendel rekam medis korban dari ahli, kemudian botol plastik yang digunakan untuk meracik obat.

Polisi juga menyita 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye, 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru, satu botol berwarna putih berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold, dan bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Saat ini, kondisi bayi dalam kesehatan kritis akibat penggunaan obat-obatan keras berbahaya yang dilakukan oleh NR. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan pasal berlapis pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Serta pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Diketahui sebelumnya, Pengasuh (baby sitter) di Surabaya diduga cekoki bayi dengan obat keras. Saat ini kasus ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari postingan yang viral di instagram, kejadian itu menimpa perempuan berinisial LK. Dalam penjelasannya, LK menyebut bahwa anaknya yang masih berusia 2 tahun itu dicekoki obat Deksametason dan Pronicy oleh pengasuhnya berinisial NR. Dari pengakuan LK, NR sudah melakukan aksi itu sejak setahun belakangan. Akibat dari perlakuan bejat NR, si bayi kesayangan LK mengalami gangguan kesehatan berupa gangguan pada hormon pertumbuhan.

“Ada yang tau ini obat apa ? ini tuh obat deksametason dan pronicy. Obat keras untuk kalangan dewasa. Apa jadinya kalau ini diminumkan ke baby,” tulis LK di postingan instagramnya. (ang/ted)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita