Tuesday, October 15, 2024

Pesta Miras di Angkringan Jombang, 17 Orang Digulung Polisi

Share

Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 17 orang ditangkap polisi dalam pesta miras di warung angkringan di Jombang. Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Menurut Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, patroli dilakukan pada Sabtu (13/10/2024) malam dengan sasaran penertiban kendaraan knalpot brong, kelengkapan surat, dan peredaran miras.

Patroli malam minggu itu meliputi beberapa wilayah di Jombang, mulai dari angkringan di Jalan A yani, Jalan Buya Hamka, angkringan depan Stadion Merdeka, SPBU Jalan Gatot Subroto, angkringan Parimono, angkringan di sepanjang Jalan Gus Dur, hingga tempat nongkrong muda-mudi yang diduga menjadi tempat peredaran miras.

“Kami berhasil mengamankan 12 orang yang sedang minum miras dan diduga akan melakukan balapan liar. Mereka ditemukan di angkringan Jalan Gus Dur dan angkringan Parimono, dan kami menemukan 4 botol miras. Total 17 orang diamankan dan dibawa ke Polres Jombang untuk pendataan,” ujar Wakapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil menindak 20 kendaraan yang melanggar, termasuk 5 kendaraan dengan knalpot brong dan 15 pelanggaran terkait helm dan surat kendaraan.

Kompol Hari menyatakan bahwa kegiatan patroli kedepan akan dilakukan dengan lebih intensif, sesuai arahan Kapolres Jombang. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Kami harapkan para orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak keluar hingga larut malam karena sangat berisiko. Kebanyakan dari orang yang terjaring adalah anak-anak di bawah umur,” tambahnya.

Wakapolres Jombang menambahkan bahwa kegiatan patroli tidak hanya dilakukan oleh Polres tetapi juga seluruh polsek. Masing-masing polsek dipimpin oleh Kapolsek dan terbagi menjadi 5 rayon, yaitu Rayon Kota, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. [suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita