Saturday, April 26, 2025

Menyaru Dukun, Residivis di Bondowoso Cabuli ABK

Share

Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso yang bernama S (39) telah melakukan tindakan bejat. S menyamar sebagai seorang dukun pengobatan alternatif dan mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) yang datang untuk berobat kepadanya.

Dalam praktiknya, S melakukan tindakan pencabulan dengan alasan menyedot penyakit yang diduga ada di dalam tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menyatakan bahwa S adalah seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

“Kali ini, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMK,” ujar Joko kepada beritajatim.com, Sabtu (12/10/2024).

Kejadian ini dimulai ketika ibu korban membawa anaknya ke rumah tersangka pada bulan Juni 2024 untuk mencari pengobatan alternatif. Namun, korban justru menjadi korban pencabulan oleh S.

“Pencabulan ini terjadi dua kali selama proses pengobatan,” tambahnya.

Pada sesi kedua, tersangka bahkan melakukan tindakan lebih lanjut dengan dalih menyedot penyakit yang diduga ada.

“Berdasarkan visum at repertum, korban mengalami robekan pada selaput hymen atau selaput dara,” jelasnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [awi/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita