Sumenep (beritajatim.com) – EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, yang kejam menganiaya istrinya SW (46) dengan menggunakan celurit hingga menyebabkan kematian, ternyata sedang dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi kejamnya.
“Saat kami menangkap tersangka EL, kami segera melakukan tes urine. Hasilnya positif,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, pada Kamis (10/10/2024).
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa alat hisap dengan sisa sabu. “Jadi pada saat kejadian penganiayaan terhadap istrinya, tersangka dipastikan dalam pengaruh sabu,” kata Kapolres.
Pada Rabu (09/10/2024), EL (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya SW (46) dengan menggunakan celurit di rumah mereka di Desa Gadding, Manding.
EL melakukan perbuatan kejamnya saat istrinya hendak pergi meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya. Tersangka meminta agar istrinya tidak pergi, namun permintaannya ditolak. Korban merasa tidak sanggup lagi hidup bersama tersangka karena sering bertengkar.
Saat mendengar penolakan istrinya, tersangka marah. Tanpa pikir panjang, ia langsung menyerang istrinya dengan celurit. Korban berusaha membela diri namun tangan kanannya terluka parah. Selain itu, punggung, paha, dan perut korban juga mengalami luka serius. Warga sekitar tidak berani mendekati karena tersangka membawa senjata tajam.
Korban segera dibawa ke RSUD dr H. Moh. Anwar namun karena luka yang terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit. Tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)