Sumenep (beritajatim.com) – Aksi kejam AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terhadap NS (27), telah menjadi sorotan. AR, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tega mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskemas Batang-Batang.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Setelah mengalami penganiayaan dari suaminya, NS mengeluh sakit dada. Suaminya kemudian membawanya ke Puskesmas Batang-Batang.
Sesampainya di Puskesmas Batang-Batang, perawat segera memberikan pertolongan dengan memasang selang oksigen karena NS mengalami sesak nafas. Setelah selang oksigen terpasang, perawat meninggalkan ruangan.
“Setelah perawat pergi, pelaku mendekati istrinya dan mengelus-elus dadanya yang sakit. Namun, malah mencabut selang oksigen,” ungkap Widiarti pada Rabu (9/10/2024).
Akibatnya, NS semakin kesulitan bernafas dan akhirnya meninggal. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku bahkan mengikat tangan korban agar tidak bisa bergerak.
“Tersangka dengan sengaja mencabut selang oksigen itu, saat perawat baru saja memasangkannya,” ujar Widiarti.
NS diduga sudah beberapa kali menjadi korban penganiayaan oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024, saat NS menelepon orang tuanya meminta agar dijemput karena suaminya mencoba mencekiknya.
Orang tua NS segera menjemput dan membawanya pulang ke Lenteng. Mereka melihat bekas kekerasan di wajah dan leher korban.
“NS juga mengeluh mual-mual. Kondisi kesehatannya tidak membaik, sehingga orang tuanya membawa NS ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” jelas Widiarti.
Setelah beberapa waktu dari penganiayaan tersebut, NS kembali ke rumah suaminya karena situasi rumah tangganya sudah membaik. NS, sejak menikah, tinggal dengan suaminya di rumah mertuanya di Batang-Batang.
Namun, pada 4 Oktober 2024, terjadi pertengkaran antara NS dan suaminya lagi. Suami NS kembali melakukan kekerasan, memukul wajah NS hingga matanya membiru.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan kesal pada istrinya karena sering menolak hubungan intim. Namun, keluarga NS membantah pernyataan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (2), (3), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tem/beq]