Sumenep (beritajatim.com) – SB (22), warga Desa Ketupat, Kecamatan/ Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Perumahan BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, setelah mendapat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas tersangka yang sering bertransaksi sabu.
Saat digeledah, ditemukan 4 poket sabu siap edar di saku celana sebelah kanan tersangka dengan berat total 2,99 gram.
Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
SB dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.
(tem/ian)