Sunday, September 21, 2025

Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

Share

Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung terus mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Kali ini, Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka baru bernama Hadi (54) dari Kecamatan Boyolangu juga ditetapkan. Hadi diketahui sebagai pemilik sejumlah CV yang menyediakan kwitansi fiktif dalam kasus tersebut.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan bahwa sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan, tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban ditetapkan.

Menurut Amri, Hadi adalah pemilik CV yang menyediakan kwitansi fiktif untuk korupsi Dana Desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk modal penyerta BUMDes ternyata digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 dari CV milik Hadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung selama 20 hari. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat.

Kejari sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka pada bulan September lalu. Suratman melakukan korupsi DD selama periode tahun 2020-2022 dan menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita