Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Zaifudin Zuhri SH., MHum telah memutuskan untuk membebaskan dua Terdakwa yang bekerja sebagai pengacara. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindak pidana, tetapi merupakan permasalahan hukum perdata.
Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara dari Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, yang sebelumnya dipenjara atas dugaan pemalsuan surat tagihan dalam kasus PKPU PT. Hitakara, kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun karena diduga menggunakan surat palsu yang dapat menyebabkan kerugian.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, hakim Zaifudin Zuhri menyatakan bahwa tuduhan terhadap kedua terdakwa telah diuji dan putusan resmi menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dan mengembalikan hak serta martabat mereka di mata hukum.
Setelah vonis bebas dijatuhkan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya merespon dengan bersyukur. Mereka menerima putusan tersebut dengan tulus. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menunjukkan sikap berbeda dengan menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
Dalam komentar setelah sidang, Dr. Abdul Salam SH., MH, selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan keyakinannya bahwa klien-kliennya akan dibebaskan. Dia juga menegaskan perlunya perlakuan yang adil terhadap advokat dan perlindungan hukum yang sesuai.
Salam berharap agar penegak hukum di masa depan tidak seenaknya mengkriminalisasi advokat. Profesi advokat harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus PKPU PT. Hitakara, pihaknya sudah membuktikan bahwa tidak terjadi pemalsuan.
Dengan demikian, Salam berharap agar Polisi dan Jaksa belajar lebih banyak tentang hukum kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani kasus-kasus sejenis.