Friday, October 11, 2024

Lisawati Meminta Greddy dan Indah Diadili Dengan Hukuman Yang Pantas, Martin Suryana Mendorong Polda Jatim Untuk Menyelidiki TPPU

Share

SURABAYA – Pasangan suami istri Lisawati Sugiharto (70) dan Heru Kuncoro (71) telah dihadirkan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp.171,7 miliar dengan terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin.

Banyak hal yang disampaikan oleh kedua saksi selama persidangan ini. Salah satunya adalah saksi Lisa yang mengatakan bahwa dia mengenal terdakwa Greddy dan Indah sejak tahun 2020 melalui seorang teman bernama Irwan yang bekerja di sebuah Bank.

“Irwan menyebut Greddy sebagai pemilik dan komisaris PT. Garda Tematek Indonesia (GTI) yang bergerak di bidang tekstil,” katanya di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Menindaklanjuti perkenalan tersebut, saksi Lisa mengungkapkan bahwa pada 24 April, Greddy dan Irwan datang ke kantornya di PT. Kurniajaya Multisentosa sambil menunjukkan bukti percakapan WhatsApp (WA) mengenai Pembelian Order (PO) dari King Koil.

“Setelah itu, Greddy mengajak kerjasama dengan skema bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama dan 3 persen pada bulan kedua, serta mengembalikan modal pokoknya,” ungkap saksi Lisa.

Awalnya, menurut saksi Lisa, skema bagi hasil berjalan lancar, sehingga dia menambah investasinya dengan harapan mendapatkan kembali modalnya pada bulan Agustus.

“Namun, pada awal Januari 2022, investasi saya di GTI mulai mengalami kendala. Ketika saya menghubungi Greddy, dia menjamin bahwa investasi saya aman. Total kerugian yang saya alami sekarang lebih dari Rp. 171,7 miliar,” jelasnya.

Akibat kerugian sebesar Rp. 171,7 miliar tersebut, saksi Lisa berharap agar terdakwa Greddy dan Indah mengembalikan uangnya dan menerima hukuman yang setimpal.

“Dana tersebut berasal dari hasil kerja saya selama puluhan tahun, serta uang dari kerabat dan rekan bisnis lainnya. Investasi yang saya lakukan adalah transfer ke rekening PT. GTI. Perjanjian investasi tersebut juga dijamin oleh kedua terdakwa dengan aset rumah SHM milik Indah,” harapnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ferdinan Marcus, saksi Lisa menolak tuduhan kuasa hukum dari terdakwa Greddy terkait BAP nomor 50 bahwa sebagai saksi korban, Lisa tidak pernah melakukan cross check terhadap PO dari King Koil.

“Saya pernah datang ke kantor PT. GTI dan diperlihatkan kain-kain untuk King Koil dan Jimindo Singapore. Meskipun mereka memberikan janji besar, tetapi pada akhirnya hanya pepesan kosong,” jawab saksi Lisa.

Ketika ditanya apakah saksi pernah diperlihatkan invoice dari Sleep Buddy untuk PO PT. Duta Abadi, saksi Lisa menjawab pernah.

Saksi juga menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp. 171,7 miliar belum termasuk pengembalian dana pokok sebesar Rp. 48,5 miliar.

Setelah persidangan selesai, Dr. Martin Suryana SH, MHum menyatakan bahwa dia sedang mendorong Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) terhadap terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin. Martin yakin bahwa uang sebanyak itu tidak akan lenyap begitu saja.

Di sisi lain, terkait persoalan audit yang dipertanyakan oleh kuasa hukum dari terdakwa Indah, Martin menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewajiban.

Dasar kerugian sebesar Rp. 171,7 miliar tersebut berasal dari bukti-bukti transfer yang dilakukan oleh kliennya selama periode 2020 hingga 2022 dan nilai-nilai pokok yang belum dikembalikan hingga saat ini. Martin menambahkan bahwa akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam kasus ini.

Penyidik Polda Jatim diharapkan dapat segera melakukan investigasi agar uang kerugian yang dialami oleh para korban dapat terdeteksi dan pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Lainnya

Semua Berita