Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan pengumpulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi. Hasilnya menyimpulkan bahwa Budi Noviantoro adalah Tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa Republik Kongo.
Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan surat, dokumen, dan barang bukti elektronik, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).
Mia Amiati menambahkan, kasus ini terkait dengan kegiatan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA pada 20-22 Agustus 2019 di Bali.
Pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (regional head perusahaan penggalangan dana asing).
Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi proyek kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC).
“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai biaya operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut, atas permintaan TM,” ujar Kajati Mia.
Untuk melanjutkan proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) pada 25 Februari 2020 dan TSG Utama Indonesia membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020, yang dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK Menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.
“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.
Mia berjanji akan berusaha menyelesaikan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 Dolar AS untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidikan menunjukkan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 Dolar AS atau sekitar Rp 3,9 miliar, dan 40.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 480 juta. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahannya di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia. [uci/but]