Friday, October 11, 2024

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah oleh Eks DPRD Dilaporkan ke Polda Sumbar Kakak Kandung

Share

Padang, – Mantan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial Bcl, yang juga merupakan tokoh dari Kabupaten Solok, resmi dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan penggelapan sertifikat tanah. Laporan tersebut dilakukan oleh Sri Rahmi Intan, istri dari almarhum kakak kandung terlapor, pada Jumat, 27 September 2024.

Sri Rahmi Intan, yang merupakan pensiunan pegawai Pemda DKI Jakarta, didampingi oleh pengacaranya, Dr. Suharizal, mengungkapkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/177/IX/2024/SPKT/Polda Sumbar telah terdaftar berupa pidana penggelapan.

“Kasus ini terkait sertifikat hak milik nomor 317 atas nama suami saya, seluas 2.400 meter di dekat RSUD Arosuka, yang saya ketahui telah dikuasai tanpa sepengetahuan saya oleh Bcl setelah kematian suami saya pada Maret 2021,” ungkap Intan.

Menurut Intan, suaminya yang berprofesi sebagai pengacara di Jakarta memperoleh sertifikat tersebut selama masa pernikahan mereka. Setelah pemakaman, ia mendapatkan informasi bahwa Bcl telah menguasai sertifikat tersebut dan bahkan menggunakannya sebagai modal politik saat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

Selama lebih dari tiga tahun, Intan telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pihak Bcl. Akibatnya, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Dr. Suharizal selaku pengacara korban menjelaskan bahwa tindakan Bcl memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Tindakan Bcl menguasai baik seluruhnya atau sebagian sertifikat tanah SHM 317 yang diperoleh dimasa perkawinan buk Intan dan almarhum suaminya adalah tindakkan melawan hukum. Sebagai pengacara saya sudah minta baik-baik, sudah disurati juga, tapi Bcl tidak punya itikad baik untuk mengembalikan sertifikat yang bukan hak miliknya”, jelas pengacara kondang itu.

Korban Sri Rahmi Intan berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Bcl untuk menyelesaikan kasus ini.

“Saya hanya ingin keadilan atas hak saya dan anak saya yang ditinggalkan almarhum suami,” tutup Intan,” imbuhnya sembali meninggalkan Polda Sumbar bersama pengacaranya Dr. Suharizal.

Baca Lainnya

Semua Berita