Friday, October 11, 2024

Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

Share

Surabaya (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap bandar narkoba di Kalianak Barat Kota Surabaya yang bernama BH (37), pada Selasa (17/09/2024) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, BH kedapatan memiliki 25 poket sabu dan 7 ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menyatakan bahwa BH ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa BH adalah bandar jalanan yang aktif beroperasi di area Surabaya Utara.

“Tersangka BH (37) berhasil diamankan di rumahnya saat hendak mengirimkan barang haram,” ujar Suria Miftah pada hari Minggu (29/09/2024).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 poket sabu dengan total berat 32,7 gram dan 7 butir ekstasi. Barang-barang haram tersebut ditemukan di kamar tersangka, disimpan dalam sebuah kantong hitam.

“Awalnya, tersangka memperoleh 50 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV dari seorang yang disebut J. Saat ini, J masih dalam tahap pengembangan,” tambah Suria Miftah.

Dari barang haram yang diterima dari J, 50 gram sabu dibagi menjadi 8 poket dengan berat 1 gram per poket. Sementara sisanya dijual eceran dengan harga Rp 150-200 ribu per klip.

“Harga jual untuk ekstasi adalah Rp 350 per butir,” kata Suria.

BH mengakui bahwa dia sudah terlibat dalam bisnis narkoba sejak tahun 2023. Dari penjualan narkoba, dia meraup keuntungan bersamaan dengan mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 poket sabu dengan total berat 32,777 gram, 7 butir ekstasi berlogo LV, kantong hitam, 4 bendel klip plastik, timbangan elektrik, 3 buah sedotan runcing, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/but)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita