Kepolisian Resor Lumajang terus memburu otak di balik penanaman ganja skala besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sabtu (28/9/2024). Setelah berhasil mengamankan 41.152 batang tanaman ganja dan 4 orang tersangka, kini polisi membidik seorang buronan yang diduga sebagai penyedia bibit dan pembeli hasil panen.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa sosok yang buron ini diduga menjadi kunci utama dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Senduro. Operasi pengungkapan ladang ganja ini bermula dari temuan ganja kering di Kecamatan Tempursari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama sebulan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan TNBTS.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penanaman tanaman terlarang, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk dijadikan ladang ganja. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bahwa tanah di lereng Gunung Semeru sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis tanaman, termasuk ganja. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan proaktif dalam mencegah penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyisiran di daerah-daerah yang rawan penanaman ganja. Tujuan kami adalah untuk menciptakan Lumajang yang bersih dari narkoba,” pungkas Rofik. [kun]