Friday, October 11, 2024

Insentif Covid-19 RSUD Solok Selatan Rp1,4 M Dinyatakan Lebih Bayar oleh BPK karena Tim Verifikasi Dikritik Lalai

Share

Solok Selatan, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan tahun anggaran 2021 menemukan beragam masalah laporan keuangan salah satunya kelebihan pembayaran belanja insentif Covid-19 pada RSUD Solok Selatan sebesar Rp1.400.714.415,00.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Direktur RSUD Solok Selatan selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya secara memadai.

Tim Verifikasi lalai dalam memverifikasi dan memvalidasi usulan pembayaran insentif penanganan Covid-19, dan Kepala Ruangan dalam mengajukan pembayaran insentif Covid-19 tidak sesuai kondisi senyatanya.

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada empat ruangan pelayanan, yaitu Instalasi Radiologi, Instalasi ICU Covid, Ruang Isolasi Covid, dan Instalasi Gizi, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran insentif pada tiga ruangan sebagai berikut:

Instalasi Radiologi sebesar Rp76.428.572,00

Pada Instalasi Radiologi terdapat lima tenaga medis yang mendapatkan insentif pelayanan Covid-19 yang dibayarkan untuk bulan Januari – November 2021. Total pembayaran insentif adalah sebesar Rp185.714.290,00.

Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat tenaga kesehatan yang dibayar sesuai SPJ namun yang bersangkutan pada bulan tertentu tidak tercatat hadir dalam Buku Ruangan Instalasi Radiologi sebesar Rp76.428.572,00.

Ruang ICU Covid-19 sebesar Rp617.678.698,00

Pada ruangan ICU Covid-19, jumlah insentif yang dibayarkan selama tahun 2021 adalah sebesar Rp813.214.433,00. Insentif tersebut dibayarkan kepada tenaga medis bulan Januari – September 2021. Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat tenaga kesehatan yang dibayar sesuai SPJ namun yang bersangkutan pada bulan tertentu tidak tercatat hadir dalam Buku Ruangan Ruang ICU Rp617.678.698,00

Ruang Isolasi Covid-19 sebesar Rp706.607.145,00

Pada ruangan Isolasi Covid-19, jumlah insentif yang dibayarkan selama tahun 2021 adalah sebesar Rp1.767.321.446,00. Insentif tersebut dibayarkan kepada tenaga medis bulan Januari – Oktober 2021. Hasil pemeriksaan menujukkan terdapat tenaga kesehatan yang dibayar sesuai SPJ namun yang bersangkutan pada bulan tertentu tidak tercatat hadir dalam Buku Ruangan Ruang Isolasi Covid-19 sebesar Rp706.607.145,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa meskipun anggaran Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 dikelola oleh Dinas Kesehatan namun verifikasi bukti pengajuan klaim insentif untuk RSUD Solok Selatan dilakukan oleh Tim Verifikasi yang terdiri dari personel internal RSUD Solok Selatan.

Baca Lainnya

Semua Berita