Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari berbagai kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilakukan pada tanggal 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti seperti puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L berhasil diamankan selama operasi tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa dari 31 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari tersebut, dapat diselamatkan sebanyak 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota mencakup 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil eskstasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan tingginya permintaan narkoba di Kota Malang.
Kombes Pol Budi Hermanto juga mengajak untuk bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba dengan kerjasama antara kepolisian, BNN, dan Pemerintah Kota Malang. Masyarakat juga diharapkan untuk turut serta memberikan informasi apabila ada aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan.
Pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan bahwa puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang berasal dari luar pulau. Hasil tangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari kasus yang diungkap pada bulan April sebelumnya.
Harjanto Mukti juga menyebut bahwa jaringan ini terdiri dari 6 komplotan, dengan bandar narkoba yang memasok saat ini sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Semoga dengan pengembangan kasus ini, seluruh jaringan pengedar narkoba dapat segera terungkap.