Friday, October 11, 2024

Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Mojokerto Diringkus

Share

Seorang pria di Mojokerto ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Pelaku AYN (34) warga Lempongsari Timur 3 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap setelah melakukan tindakan tersebut terhadap anak tirinya, IDI (14) asal Magersari, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni menjelaskan bahwa kasus persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada Senin, 9 September 2024 di salah satu homestay di wilayah Kecamatan Magersari. Kejadian kedua pada hari Selasa, 10 September 2024 di lokasi yang sama, dan kejadian ketiga pada tanggal 16 September 2024 di sebuah hotel di Jalan By Pass Kota Mojokerto. Pelaku berhasil mempengaruhi korban dengan janji akan memberikan HP baru.

Pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 18 September 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan memanggil saksi, pelaku berhasil diamankan di minimarket dekat Terminal Kertajaya saat hendak kabur ke Semarang. Hubungan antara pelaku dan korban adalah ayah tiri dan anak tirinya.

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak pulang dan dihubungi oleh ibunya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya setelah kembali ke rumah. Pelaku mengakui perbuatannya untuk memuaskan nafsu dan korban bersedia karena diimingi akan dibelikan handphone baru.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita