Saturday, September 28, 2024

Dwi Kurniawati, Buruh Surabaya Yang Dipenjara karena Menanyakan UMK Kowloon Palace, Divonis Bebas

Share

SURABAYA – Dwi Kurniawati, seorang buruh asal Surabaya yang dipenjara karena menanyakan UMK di PT. Mentara Bawa Satria atau yang lebih dikenal sebagai Kowloon Palace Internasional Club, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya.

Vonis dari hakim Taufan Mandala ini sangat kontras dengan tuntutan pidana selama 6 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis.

Hakim Taufan Mandala dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth, seperti yang didakwa oleh Penuntut Umum.

“Setelah dipertimbangkan, kami menyatakan bahwa terdakwa Dwi Kurniawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Kami membebaskannya dari semua tuduhan dan mengembalikan hak serta martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Taufan Mandala di ruang sidang Candra, PN. Surabaya, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Jaksa Darwis dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh Kopkar Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, Ketua Pengurus.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata lembar fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit William Booth palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013-2017 juga tidak pernah menandatangani surat pengalaman kerja terdakwa.

Meskipun demikian, Dwi pernah bekerja kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera RS William Booth sebagai staf administrasi dari tahun 2005 hingga 2014 sebelum di-PHK.

Jaksa Darwis menambahkan bahwa seharusnya Dwi tidak diterima sebagai accounting di PT Mentari Nawa Satria karena membutuhkan pengalaman. Akibat dari ketidakmampuannya dalam menghitung gaji karyawan, tempat hiburan malam di Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta.

Keputusan bebas ini membuat Dwi Kurniawati dapat melanjutkan aktivitasnya dengan bebas, setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.

Baca Lainnya

Semua Berita