Friday, October 11, 2024

Cara menggunakan e-Meterai secara online

Share

Penggunaan meterai kini tidak hanya dalam bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah bisa dilakukan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan berbagai dokumen hukum lainnya yang berbentuk elektronik. Penggunaan e-Meterai ini sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Berbeda dengan penggunaan meterai fisik, e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat dilakukan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, di antaranya:
1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/

Cara penggunaan e-Meterai:
Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pastikan dokumen sudah ditanda tangani. Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 dalam format PDF minimum versi 1.6.

Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dilakukan secara online, sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang bisa dipilih dari distributor resmi
2. Klik menu “Beli e-Meterai”
3. Login akun menggunakan email dan password
4. Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, “Pembelian dan Pembubuhan”
5. Pilih tahap “Pembubuhan” (jika sudah membeli e-Meterai)
6. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
7. Unggah dokumen dalam format PDF yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
8. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar tidak menutupi QR code. Tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-Meterai
9. Klik “Bubuhkan Meterai”, kemudian pilih opsi “Yes”
10. Pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
11. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
12. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke email, kemudian unduh dokumen tersebut.

Perlu diperhatikan, dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang memiliki e-Meterai dicetak, sifatnya menjadi dokumen salinan karena dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita