Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka bandar sabu asal Nganjuk bernama Tono alias Lastono berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo di Surabaya Timur pada Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian terhadap kasus sebelumnya. Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh, menyebut bahwa polisi berhasil menangkap Tono saat ia akan mengantar pesanan sabu.
Menurut Sholeh, polisi berhasil mengidentifikasi Tono dan merencanakan strategi penangkapan setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat. Mereka berhasil menangkap Tono saat ia hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di Jalan Sutorejo Timur.
“Kami berhasil menangkap tersangka saat hendak mengantarkan sabu setelah menyamar sebagai pembeli dengan bantuan nomor handphone yang mereka dapatkan sebelumnya,” kata Sholeh kepada Beritajatim.com pada Senin (23/9/2024).
Tono terkecoh dan tertangkap karena tidak menyadari bahwa orang yang menghubunginya adalah polisi. Saat transaksi jual beli sabu, Tono langsung ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu berat total 4,28 gram. Setelah penangkapan, Tono kemudian dibawa ke kamar kosnya di Klampis.
Di kamar kos Tono, polisi berhasil menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu. Selain itu, 4 paket sabu yang dibawa oleh Tono juga disembunyikan di bungkus rokok.
Tono mengaku kepada polisi bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JU yang saat ini buron. Tono juga mengaku telah dua kali mengambil sabu dari JU, masing-masing sebanyak 3 gram dan 5 gram. Selain mendapatkan uang sebagai keuntungan, Tono juga mendapatkan sabu secara gratis dan kadang-kadang dia juga nyabu bersama pembelinya.
Tono, yang hasil tes urinenya positif mengandung sabu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi Tono adalah penjara maksimal 15 tahun. [ang/beq]