Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama JA (37) telah diamankan oleh anggota Polsek Dlanggu pada Jumat (20/9/2024) karena menyimpan narkoba jenis pil koplo di rumahnya di Dusun Segunung, RT 02 RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2024. Informasi tentang pelaku yang menyimpan dan mengedarkan pil koplo di wilayah Dlanggu diperoleh oleh petugas saat melakukan patroli pada pukul 10.00 WIB.
Setelah melakukan pendalaman, petugas mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku kemudian diamankan di Jalan Raya Dusun Segunung dengan barang bukti 116 butir pil koplo yang disimpan di rumahnya.
Pelaku mengakui bahwa pil tersebut dibelinya dari seseorang pada Rabu (18/9/2024) dan telah membeli lima kali sejak bulan Agustus 2024. Selain digunakan sendiri, pil tersebut juga dijual kepada temannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 116 butir pil koplo dalam lima plastik klip, satu celana jeans warna biru, dan satu HP Samsung warna hitam. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Dlanggu untuk proses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan RI. [tin/kun]