Polisi menyatakan bahwa terlapor dalam kasus perundungan di Binus School, Jakarta Selatan bukan anak ketua partai politik atau pejabat. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, setelah memeriksa kartu keluarga, tidak ada hubungan antara terlapor dengan berita tersebut. Kasus perundungan tersebut telah naik ke status penyidikan, dan polisi akan memeriksa seluruh saksi. Hasil visum menunjukkan korban mengalami lebam dan benjol di pipinya.
Peristiwa perundungan terjadi di sekolah tersebut pada tanggal 30 Januari 2024 dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Empat terlapor dengan inisial K, L, C, dan K dilaporkan atas pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan terhadap korban. Binus School menyatakan bahwa tidak ada indikasi perundungan, melainkan pertandingan satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan. Seluruh anak yang terlibat dalam pertandingan tersebut, termasuk yang menonton, telah menjalani hukuman.
Kuasa hukum siswa SMA Binus School, Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan, sebelumnya menyebut bahwa pelaku diduga merupakan anak dari pejabat atau ketua umum partai politik. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. Salah satu pelaku perundungan bahkan mengaku orangtuanya merupakan ketua partai politik.