Ria Erwin Duriansah mencari pasangan hidup melalui dunia maya dan bertemu dengan Fahmi di aplikasi Tan-tan. Namun, harapan Ria pupus karena Fahmi ternyata memiliki niat jahat untuk mencuri sepeda motor milik Ria. Pertemuan keduanya berlangsung di dekat Apartemen Gunawangsa di Surabaya.
Setelah berkenalan, Ria dan Fahmi jalan-jalan menggunakan motor Ria dan berhenti di Taman Mundu. Saat Ria hendak pulang, Fahmi tiba-tiba mencuri motor Ria. Meski sempat terseret, Ria akhirnya dibantu warga dan motor Ria berhasil diselamatkan.
Dalam persidangan, Fahmi tidak membantah tindakannya dan mengakui kesalahannya. Fahmi didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum Rocky Selo Handoko menuntut Fahmi atas perbuatannya tersebut.