Wednesday, October 16, 2024

Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

Share

Seorang terapis pijat terdakwa pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, (18/9/2024). Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 181 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan selama persidangan. Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial tinder pada Juni 2023 lalu antara terdakwa dan korban, AP (34) warga Surabaya. Setelah perkembangan yang tidak diharapkan, pelaku akhirnya membunuh korban dan memutilasi tubuhnya.

Apabila jaksa melakukan banding, kuasa hukum terdakwa akan terus memperjuangkan keputusan yang telah diberikan oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berasal dari kasus ilmu hitam yang tidak berhasil dan berujung pada pembunuhan dan mutilasi korban.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita