Kantor Imigrasi Malang telah mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva karena tinggal kunjungan Maria melewati batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, deportasi dilakukan karena Maria telah overstay lebih dari 60 hari dan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan ketentuan undang-undang keimigrasian.
Maria memasuki Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 karena mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste. Mereka menikah di Timor Leste pada 2018 dan memiliki tiga anak.
Meskipun Maria berencana untuk memperpanjang izin tinggalnya, dia telah melanggar ketentuan keimigrasian. Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Maria akhirnya diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Kantor Imigrasi Malang berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional serta akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.