Friday, October 11, 2024

KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

Share

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

Saksi yang diperiksa termasuk MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera).

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024. Dilakukan penyitaan uang tunai dan barang bukti elektronik. Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang berasal dari kegiatan Tangkap Tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Tersangka terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari penerima suap, 3 merupakan penyelenggara negara dan 1 staf dari Penyelenggara Negara. Sementara pemberi suap terdiri dari pihak swasta dan Penyelenggara Negara.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian bagi 21 orang pada 26 Juli 2024, dengan larangan berlaku selama enam bulan ke depan melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024. [hen/but]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita