Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, seorang pria yang merupakan seorang guru SD dengan inisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya saat acara perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa).
Setelah diamankan di sebuah sekolah dasar di Surabaya Barat pada Sabtu (14/09/2024) siang, Z langsung ditahan di dalam sel penjara.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, pada hari Senin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, pada Selasa (17/09/2024).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan adanya lebih dari satu korban siswa. “Masih dalam tahap pendalaman,” kata Aris.
Sebelumnya, seorang anggota komite sekolah di Sukomanunggal membenarkan kejadian pencabulan tersebut. Menurutnya, korban siswi yang lebih dari satu mengalami aksi pencabulan itu selama acara kemah berlangsung.
“Korban pencabulan pada malam Jumat (13/9/2024) menangis. Korban berasal dari kelas 5 dan 6,” ungkap anggota Komite SD Negeri tersebut yang tidak ingin namanya disebutkan, ketika diwawancarai oleh beritajatim.com. (ang/ted)