Friday, October 11, 2024

Usul Menkeu Utak-atik 20 Persen Dana Pendidikan Disebut Ditolak, Komisi X: Kita Apresiasi

Share

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah memutuskan skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN akan tetap mengacu pada belanja negara, bukan pendapatan. Keputusan ini menolak usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.

Ketua Komisi X Syaiful Huda menyambut baik keputusan Banggar DPR tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp 100 triliun. Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengusulkan agar skema penghitungan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN mengacu pada pendapatan negara untuk mengurangi beban APBN, namun hal ini ditolak.

Huda menyatakan bahwa keputusan Banggar sesuai dengan aspirasi publik untuk tidak mengubah besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN. Diharapkan keputusan ini dapat mengatasi masalah-masalah dasar dalam pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses pendidikan tinggi, dan perbaikan sarana prasarana pendidikan di kawasan 3T.

Meskipun demikian, Huda menegaskan perlunya perbaikan mendasar dalam distribusi dana pendidikan dari APBN. Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI menemukan beberapa persoalan krusial terkait distribusi dana pendidikan dari APBN yang belum optimal sebagai daya pengungkit layanan pendidikan di Indonesia.

Huda menekankan bahwa rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan harus menjadi pertimbangan serius dalam perbaikan mekanisme distribusi anggaran pendidikan dari APBN ke depan. Politikus PKB ini berharap bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran akan menggunakan rekomendasi tersebut sebagai dasar untuk optimalisasi pemanfaatan dana pendidikan dari APBN.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita