Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menuntut Irham Nurdayanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada 12 September 2024. Irham Nurdayanto didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Sebagai respons terhadap tuntutan JPU, Penasehat Hukum Irham akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 17 September 2024. Pos Bantuan Hukum PN Sampang juga akan mengajukan pledoi secara tertulis terhadap tuntutan yang telah diajukan.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, terhadap Irham Nurdayanto pada Februari 2024. Laporan tersebut terkait dengan video viral yang memuat pernyataan Irham Nurdayanto tentang intimidasi dan ancaman yang diterimanya dari mantan Wakil Bupati Sampang agar mundur dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. Video tersebut diduga sebagai berita bohong dan mengandung pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Bupati Sampang.