Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MR (24) asal Kecamatan Proppo, Pamekasan, melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak tirinya, Bunga (14) hingga mengakibatkan kehamilan 4 bulan.
Kejadian tersebut terjadi antara bulan Mei hingga Agustus 2024, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. MR bahkan mengancam akan membunuh Bunga jika tidak mau memuaskan nafsu bejatnya.
Peristiwa itu terungkap setelah Bunga mengeluh sakit dan muntah-muntah kepada ibunya, yang kemudian membawanya ke dokter kandungan dan diketahui bahwa Bunga sedang hamil 4 bulan.
“Setelah diinterogasi, Bunga mengungkap bahwa ayah tirinya (MR)lah yang melakukan kekerasan seksual berkali-kali saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, pada Sabtu (14/9/2024).
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan langsung ditindaklanjuti. “Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan segera menangkap pelaku MR,” tambahnya.
Barang bukti seperti pakaian wanita berwarna merah bermotif kotak, rok panjang hijau bermotif bunga, dan beberapa barang bukti lainnya diamankan oleh petugas saat penangkapan.
MR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak bersama Pasal 76E UU RI 35/2014 jo Pasal 82 Perpu pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 sebagaimana UU RI 17/2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka MR berisiko hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya. [pin/kun]