Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Lamongan berusia 26 tahun dengan inisial MA dan 23 tahun dengan inisial HD ditahan di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (14/09/2024) pagi. Mereka diamankan karena kedapatan membawa sebanyak 17 butir pil koplo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
“Keduanya saat itu tidak memakai helm dan melanggar marka jalan di Jalan Wonokromo,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.
Pada saat yang sama, petugas patroli dari Satlantas Polrestabes Surabaya sedang bertugas dan melihat kedua pemuda tersebut. Mereka kemudian dikejar oleh petugas. Namun, daripada berhenti, mereka justru mempercepat laju motor mereka dan berkendara secara zig-zag. Akhirnya, kedua pemuda tersebut terjebak di lampu lalu lintas Jalan Margorejo.
“Setelah dihentikan, kedua pemuda itu dikenai tilang. Petugas juga melakukan penggeledahan,” tambah Haryoko.
Selama penggeledahan, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga sebagai narkoba. Barang bukti lainnya termasuk sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 juga disita.
“Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan sekarang telah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua pemuda yang membawa pil koplo. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. “Sudah kami terima (pelimpahan) saat ini anggota masih melakukan pendalaman,” tambahnya. (ang/kun)